Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran, Polisi Cokok Tiga Tersangka Pembuat Surat Hasil PCR Palsu, Cuma Bermodal KTP dan Mahar Rp 650 Ribu

Desy Kurniasari - Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:13
Selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Tribun | Kompas

Selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.

Baca Juga: Akal Bulus Selingkuhan Pembunuh Wanita Hamil di Lombok Tengah, Pelaku Kerap Kirimi Pesan Palsu ke Keluarga Korban untuk Hilangkan Jejak, Justru Ketahuan Gara-gara Hal Ini

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun). (*)

Source :Kompas.comPMJNEWS.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x