Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niatnya Pengen Viral Nonton Bioskop Pakai APD, Pengguna TikTok Ini Malah Jadi Bahan Bullyan Netizen: Mending di Rumah Dulu, Sayang APDnya!

Nicolaus - Sabtu, 09 Januari 2021 | 16:42
Ilustrasi Bioskop
kompas

Ilustrasi Bioskop

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Tersangka di Kasus Video Panasnya, Gisella Anastasia Nyatanya Tak Ditahan Pihak Kepolisian, Penyidik Ungkap Adanya Alasan Kemanusiaan

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi.

Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020, ada 9 hal menurut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila ingin menonton film di bioskop selama PSBB masa transisi.

Baca Juga: Terkumpul Rp 1,7 Miliar, Rekening Donasi Laskar FPI Diblokir BCA, Sebut Ada Permohonan dari Otoritas Berwenang, Begini Penjelasan Pejabat Bank

Pertama, penonton wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton. Kedua, kapasitas penonton dibatasi maksimal 25 persen.

Kemudian, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring. Lalu, pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara cashless.

Kelima, pengelola mengelola kursi penonton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan dan minum selama berada di ruang bioskop.

Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK. (*)

Source : TikTok

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x