Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi.
Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020, ada 9 hal menurut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila ingin menonton film di bioskop selama PSBB masa transisi.
Pertama, penonton wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton. Kedua, kapasitas penonton dibatasi maksimal 25 persen.
Kemudian, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring. Lalu, pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara cashless.
Kelima, pengelola mengelola kursi penonton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan dan minum selama berada di ruang bioskop.
Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK. (*)