Gridhot.ID - Tersangka kasus video syur Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari penyidik.
Beruntungnya meski jadi tersangka kasus video syur 19 detik, Gisel tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com.
Pihak penyidik tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan.
"Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua," jelas Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar