Gridhot.ID - Buntut panjang pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) kini mulai terlihat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.
“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae.
Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.
Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.
Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.
Sementara itu pengacara FPI Aziz Yanuar menambahan kalau dari daftar tersebut, 7 rekening yang diblokir di antaranya merupakan milik keluarga Rizieq Shihab.
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar