Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya membongkar bisnis lendir ini. Penggerebekan akhirnya dilakukan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan ASN, ibu korban.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka ASN adalah ibu sekaligus muncikari anaknya sendiri.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.
Jual Anak Di Bawah Umur
Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.
Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli. Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.
“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).