Kasus lainnya adalah penyerangan Novel Baswedan, yaitu tidak lama setelah ia dilantik.
Tim teknis yang dibawahinya menangkap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Kasus berikutnya adalah kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003.
Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.