Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pucuk Pimpinan Tribrata 1 Bakal Berganti, Anggota Polri Ternyata Tak Boleh Hidup Hedon, Begini Isi Perintah Kapolri

None - Minggu, 17 Januari 2021 | 19:42
Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kompas/Riza Fathoni

Komjen Listyo Sigit Prabowo

GridHot.ID - Pucuk pimpinan Tribrata 1 alias Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Kapolri) segera berganti.

Seorang calon tunggal pun telah diajukan oleh presiden.

Ialah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang digadang-gadang bakal gantikan kedudukan Idham Azis sebagai Kapolri.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal Jadi Mimpi Buruk Ali Kalora Cs Jika Berhasil Duduki Kursi Kapolri, Pengamat Intelijen: Ada yang Khawatir, Polri Harus Waspada!

Jika disetujui oleh DPR, Listyo akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

DPR akan memproses calon Kapolri usulan Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Listyo saat ini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Sebut Ada Faksi di Tubuh Polri yang Saling Menyandera dan Sarat Kepentingan, Novel Baswedan: Semoga Komjen Listyo Berani dan Antikorupsi

Menjadi polisi dengan pangkat bintang tiga, berapa gaji gaji dan tunjangan yang diperoleh Listyo?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x