"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.
Selain itu, Syamsurizal mengatakan, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.
Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS terkait tunjangan, gaji, fasilitas, cuti jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selain itu Syamsurizal juga menyinggung masalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa dihapus dan kewenangannya diberikan ke Kemenpan-RB.
"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas uu ASN dihapus untuk selanjutnya dilengkatkan kembali kepada kementerian," ucap dia.
Syamsurizal kembali menambahkan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK nantinya disertai dengan jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan.
Dirinya juga mengatakan kalau pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.
(*)