Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Naikkan Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional, Pemerintah Bareng DPR Kini Bahas Usul Pembubaran Komisi ASN, Apa Maksudnya?

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 18 Januari 2021 | 18:13
Ilustrasi PNS
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.

Selain itu, Syamsurizal mengatakan, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.

Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS terkait tunjangan, gaji, fasilitas, cuti jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Syarat Ambil Bantuan Pakai KK, Warga Korban Gempa Mamuju Layangkan Protes ke Dinas Sosial: Gimana Saya Menunjukkan, Rumah Saya Saja Hancur!

Selain itu Syamsurizal juga menyinggung masalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa dihapus dan kewenangannya diberikan ke Kemenpan-RB.

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas uu ASN dihapus untuk selanjutnya dilengkatkan kembali kepada kementerian," ucap dia.

Syamsurizal kembali menambahkan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK nantinya disertai dengan jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Seolah Sudah Khatam Sepak Terjang Sang Ayah, Dul Jaelani Tak Ingin Dicap Seperti Ahmad Dhani: Hati Kan Enggak Aku Setia...

Dirinya juga mengatakan kalau pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x