Dikutip Gridhot dari Warta Kota, dirinya mengatakan penegakan terutama untuk lalu lintas nantinya akan dilakukan berbasis elektronik.
Program tersebut bernama electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Dirinya ingin agar Polantas yang bertugas di lapangan tidak perlu lagi menilang para pengendara.
Polantas nantinya difokuskan hanya untuk mengatur lalu lintas saja.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar