Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.
"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."
"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.
Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.
"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).
Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.
"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.