Hal ini disambut baik masyarakat Indonesia lantaran kuota umur yang sebelumnya 18-50 tahun menjadi 18-60 tahun.
Sebab untuk saat ini pendaftar jemaah Umrah di Indonesia berumur lebih dari 50 tahun.
"Pendaftar Umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," sambungnya.
Adapun beberapa syarat lagi adalah masyarakat harus melakukan tes PCR sebagai syarat penting untuk melakukan ibadah Umrah.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui kondisi seseorang yang akan berangkat di tengah pandemi Covid-19.
Langkah ini kemudian dilakukan Amphuri untuk kemudian bisa menggratiskan masyarakat supaya tidak membayar tes PCR.
Amphuri kemudian menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 agar masyarakat tidak membayar tes PCR 2 kali dan karantina 5 hari .
Hal ini belum pasti akan berlaku untuk ibadah Haji, karena memang hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah Haji 1442H/2021M.
Namun melalui Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan persiapan mengingat penyelenggaraan ibadah Haji semakin dekat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Ingin Pergi Umrah Tahun Ini? Begini Syarat Jemaah Umrah Dari Indonesia