Di mana ruangan itu harusnya steril dari orang luar selain petugas.
Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian. Mereka belum memberikan keterangan lagi.
Dua Pegawai RS jadi Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, dua pegawai RSUD Dompu NTB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun kini menjadi tersangka tindak pidana UU ITE.
Dua pegawai RSUD Dompu tersebut yakni berinisial A dan AM.
Polisi mengatakan peran kedua tersangka yakni sebagai penyebar dan perekam video syur.
Tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.
Sedangkan AM adalah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video intim tersebut hingga viral di media sosial.
"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia.