Saat itu pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya, tetangga dusun di Desa Terkesi.
"Pelaku kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah(*)