Gridhot.ID - Tahun 2020 lalu memang jadi tahun penutupan bagi organisasi Front Pembela Islam.
Pasalnya FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh negara di akhir tahun 2020.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Melihat organisasinya bubar para anggota FPI di Sumatera Selatan langsung mencari panduan baru dan merapat ke GP Ansor.
Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Selatan mencatat, setidaknya sekitar 30 orang eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang masuk ke organisasi mereka.
Hal itu, lantaran FPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 kemarin.
Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Selatan Ahmad Zarkasih mengatakan, mereka menerima siapa pun yang ingin bergabung ke GP Ansor termasuk para mantan anggota FPI.
Zarkasih menjelaskan, tidak ada perbedaan antara FPI dan GP Ansor soal pemahaman agama Islam.