Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Adem! Ormasnya Dibubarkan Negara Sampai Jadi Organisasi Terlarang, Puluhan Eks Anggota FPI di Sumsel Pilih Gabung ke GP Ansor, Pengurus: Sesama Muslim dan Nahdatul Ulama...

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 27 Januari 2021 | 10:13
Puluhan mantan anggota FPI pilih bergabung ke GP Ansor
Arsip Kompas.com, dan Kompas.com/Syahrul Munir

Puluhan mantan anggota FPI pilih bergabung ke GP Ansor

Sebab keduanya merupakan sesama muslim dan Nahdatul Ulama.

"Instruksi dari pusat siapapun yang mau bergabung dengan GP Ansor selagi ikut paham kita tentang kebangsaan, dan kenegaraan maka kami akan terima," katanya saat pembagian masker di Palembang, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Warisi Paras Rupawan Sang Kakak, Inilah Sosok 8 Adik Laki-laki Syekh Ali Jaber yang Jarang Tereskpos, Ada yang Jadi Imam di Kota Madinah

Diungkapkan Zarkasih, GP Ansor merupakan organisasi yang berpegang kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang (UU) 45.

Bahkan, jika nantinya ada perbedaan serta ada kelompok yang berusaha mengubah dan berbeda dengan NKRI mereka akan melakukan tindakan tegas termasuk anggotanya sendiri.

"Artinya, semua anggota GP Ansor harus ikut dalam pemahaman yang sama. Gus Dur sempat mengatakan kalau ada yang ingin mengubah atau berbeda dengan NKRI tentu tidak boleh berada di Republik ini. Dan tentunya, mereka akan berhadapan dengan GP Ansor, tokoh agama dan lain sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Baca Juga: Sudah Jelas Utang Indonesia Tembus Rp 6000 Triliun, Kemenkeu Pasang Badan dan Sebut Rasio Utang Tanah Air Paling Rendah, Kok Bisa?

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x