Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, Idham Azis Serahkan Panji Kepolisian Tribrata

Siti Nur Qasanah - Kamis, 28 Januari 2021 | 06:42
Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Tribunnews.com

Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri pada Rabu (27/1/2021).

Dilantiknya Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri membuat pria berusia 51 tahun itu naik pangkat satu tingkat, yakni dari Komjen menjadi Jenderal.

Melansir ANTARA, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian menerima Panji Kepolisian Tribrata dari Jenderal Pol Idham Azis.

Penyerahan Panji Kepolisian itu sekaligus melegitimasi bahwa Korps Bhayangkara resmi di bawah Komando Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Baca Juga: Pantas Jadi Wanita Kesayangan Komjen Listyo Sigit, Istri Calon Kapolri Ternyata Punya Hobi yang Sangat Mulia, Sang Suami: Saya Nggak Nyari...

"Seluruh rangkaian suksesi kepemimpinan Kapolri telah dilaksanakan siang hari ini dilakukan tradisi serah terima Panji-panji Polri Tribrata, Ketum Bhayangkari, Ketua Pembina YKB, Ibu Asuh polwan dalam suasana penuh kebahagiaan dan keberkahan," tutur Jenderal idham Azis.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Mengutip Tribunnews.com, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jago Naik Moge, Polwan Berhijab yang Ikut Dampingi Komjen Listyo Sigit Prabowo Berhasil Curi Perhatian Publik, Intip Sosok Sekaligus Perjalanan Kariernya

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bakal Pegang Jabatan Ketua Umum Bhayangkari, Ini Sosok Diana Listyo, Istri Listyo Sigit Prabowo yang Sederhana dan Hobby Mengasuh Anak Yatim

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

Baca Juga: Dulunya Teman Seangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Irjen Wahyu Widada Kini Jadi Calon Kabareskrim, Intip Sejumlah Prestasinya yang Buatnya Dipercaya Para Pimpinan

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal 'Haramkan' Polantas Lakukan Tilang di Jalan, Warga: Kalau Jadi, Kita Pasti Lebih Percaya Sama Polisi

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

(*)

Source :AntaraTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x