Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.
"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.
Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.
Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.
Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.
Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.
"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.
(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar