GridHot.ID- Prajurit TNI bernama Sertu Melddy Mangeke dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang preman.
Akibatnya,sebagaimana dilansir dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (19/1/2021), Sertu Melddy mengalami kritis.
Sertu Melddy tak sadarkan diri selama berhari-hari.
Menukil pemberitaan Tribun-Medan.com, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu berawal saat pelaku dan korban cekcok di lokasi karaoke, Bitung, Sulawesi Utara Senin (25/1/2021).
Saat itu, Sertu Melddy Mangeke menegur pelaku lantaran melepaskan ayam di tempat hiburan itu.
Polisi pun diketahui sudah menangkap kedua pelaku yang bernama Ishak Tambani dan Martisen Tambani.
Keduanya kemudian ditahan di Polda Sulawesi Utara.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan, Sertu Melddy Mangeke merupakan Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh.
Sosok Martisen Tambani
Ishak Tambani dan Martisen Tambani mengeroyok Sertu Melddy Mangeke hingga tersungkur.
Berdasarkan rekaman CCTV, kepala Sertu Melddy Mangeke juga diinjak meski sudah tak sadarkan diri.
Setelah kejadian pengeroyokan pelaku kabur, warga pun membawa Sertu Melddy Mangeke untuk mendapat perawatan medis.
Dihimpun Tribun Medan, seorang pelaku pengeroyokan, Martisen merupakan penjahat kelas kakap.
Martisen baru saja keluar dari penjara karena kasus pembunuhan.
Rekonstruksi di TKP
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan dari reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personil TNI AD jelas terlihat peran masing-masing kedua terduga tersangka.
Lokasi kejadian di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo.
"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah dipukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana.
Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan yakni pasal pengeroyokan.
Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.
"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.
Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.
Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.
Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.
Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.
"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.
(*)