Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asik Bermain Genangan Air di Pinggir Jalan, Bocah Ini Terlindas Mobil hingga Alami Luka Parah, Orang Tua Korban: Harus Operasi karena Pembekuan Darah

Nicolaus - Senin, 01 Februari 2021 | 05:13
Tangkapan Layar video viral mobil lindas anak kecil terekam CCTV

Tangkapan Layar video viral mobil lindas anak kecil terekam CCTV

Baca Juga: Gara-gara Fenomena Saham Gamestop, Salah Satu Investor Paling Konglomerat di Amerika Serikat Sampai Tutup Akun Karena Nyawanya Terancam, Ada Apa?

Atas kelalaiannya ini, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga sudah ditahan pihak kepolisian.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta.

Baca Juga: Utang Negara Semakin Ugal-ugalan, Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulyani: Kreatif Dikit Kek

Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.

ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam. Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel.

Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.(*)

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x