Atas kelalaiannya ini, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga sudah ditahan pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta.
Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam. Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel.
Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.(*)