Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Utang Negara Semakin Ugal-ugalan, Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulyani: Kreatif Dikit Kek

Desy Kurniasari - Minggu, 31 Januari 2021 | 10:42
Rizal Ramli dan Sri Mulyani
Tribunnews.com/BPMI Setpresmenkeum

Rizal Ramli dan Sri Mulyani

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pemerintah bakal memungut pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan vocer.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangam, Sri Mulyani Indrawati.

Aturan ini bakal berlaku mulai 1 Februari 2021 besok.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Masyarakat Indonesia, Vaksin Merah Putih Belum Masuk Daftar Program Vaksinasi 2021, Sri Mulayani Ungkap Alasannya

Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Mengutip sumber yang sama, Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Gas Rem PSBB, Pembatasan Ketat Jawa-Bali Kini di Depan Mata, Ganjar Pranowo: Pariwisata, Mohon Maaf Anda Akan Rugi

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x