Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pemerintah bakal memungut pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan vocer.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangam, Sri Mulyani Indrawati.
Aturan ini bakal berlaku mulai 1 Februari 2021 besok.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Mengutip sumber yang sama, Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).