Rizal terutama mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menerbitkan aturan pajak pulsa. Rizal Ramli juga mengatakan Sri Mulyani membuat kebijakan ini berdasarkan saran dari orang tak kompeten.
"Mbok kreatif dikit kek. Udah ndak ngerti, dengerin medioker," kata Rizal Ramli.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /PMK.03/2021 yang mengatur pajak pulsa. Langkah ini diklaim akan menjamin kepastian hukum.
Baca Juga: Masih Sisa Rp 192,49 Triliun, Anggaran PEN Tak Terserap Seluruhnya, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara
"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian yang tertulis di PMK.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Pemerintah juga menyebut, aturan baru ini bisa menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN penjualan pulsa, baik dalam bentuk voucer fisik maupun elektronik.
Pajak pulsa dan kartu perdana ini akan ditagihkan pada pengusaha penyedia jasa telekomunikasi dan distributornya. Namun, pengusaha dan distributor dapat menaruh beban pajak pada konsumen.
Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa token listrik oleh PLN juga akan dikenai PPN.
Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar