Gridhot.ID - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan kasus.
Pembatasan tersebut antara lain membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam moda transportasi umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberlakukan PSBB tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga.
Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
"Tentu saja, kalau kita lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1/2021) dikutip dari Kontan.co.id.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar