Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Tingginya angka harian kasus positif covid-19 membuat pemerintah menarik rem darurat.
Pemerintah telah memutuskan akan melakukan pengetatan pembatasan sosial di wilayah Jawa-Bali.
Pengetatan pembatasan sosial tersebut akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan dilakukan terhadap wilayah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Pembatasan yang lebih ketat tersebut bakal berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.
Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.