Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembali Diberlakukan Selama 14 Hari, Pemerintah Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, Berikut Perbedaan Pembatasan Sosial dengan Skala Sebelumnya

Nicolaus - Kamis, 07 Januari 2021 | 17:13
Aturan sekolah di masa PSBB transisi
pixabay.com

Aturan sekolah di masa PSBB transisi

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca Juga: Sosok-sosok Gaib yang Mengikuti Ahok Terungkap, Selalu Membawa Senjata Layaknya Pasukan Perang, Gus Robin: Saya Tidak Boleh Mengucap Itu Apa

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"

Baca Juga: Emosi Rumahnya Dimasuki Maling, Pemilik Rumah Ini Gebuki Sang Pencuri Hingga Tewas Ditempat, Hukuman Seumur Hidup Menantinya

  • Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
  • Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
  • Angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
  • Keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

2. PSBB Jawa-Bali Periode 14 Hari

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.

Baca Juga: Senang Karena Bisa Selesaikan Skripsi, Nicholas Sean Keceplosan Bongkar Masa Lalu Ahok yang Keluar dari Fakultas Kedokteran UKI: Pada Akhirnya Aku Bertahan Lebih Lama Daripada Papa...

3. Sekolah Masih Ditutup

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x