Kembali Diberlakukan Selama 14 Hari, Pemerintah Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, Berikut Perbedaan Pembatasan Sosial dengan Skala Sebelumnya
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"
Komentar