Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"
Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.
2. PSBB Jawa-Bali Periode 14 Hari
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.
3. Sekolah Masih Ditutup
Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Baca Juga: Dikabarkan Nikah Siri dengan Tissa Biani di Bali, Dul Jaelani: Waduh, Tahu Dari Mana?
4. Transportasi Publik Ditata Ulang
Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum. Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.
5. Kerumunan Dilarang
Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
Baca Juga: Dari Filipina ke Papua, Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Senjata, Satu Unitnya Berharga Puluhan Juta
6. Batasan aktivitas keagamaan
Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua orang harus patuh menjalani PSBB ataupun pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Bali agar corona bisa dikendalikan. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar