Perintah yang akan berlaku pada pukul 23.59 pada hari Senin, mengharuskan penggunaan masker wajah oleh semua pengguna pesawat, kapal, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan transportasi umum dan di pusat transportasi seperti bandara, terminal bus atau feri, kereta api dan kereta bawah tanah stasiun dan pelabuhan laut.
Presiden AS Joe Biden pada 21 Januari memerintahkan lembaga pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk meminta penggunaan masker di bandara dan di pesawat komersial, kereta api, dan kapal laut umum, termasuk feri, layanan bus antarkota, dan semua transportasi umum.
Di bawah Donald Trump, yang menjadi presiden hingga 20 Januari, dorongan CDC untuk mengamanatkan masker dalam perjalanan diblokir. Badan tersebut malah hanya mengeluarkan rekomendasi kuat untuk penggunaan masker. Trump juga menolak upaya Kongres untuk mengamanatkan penggunaan masker.
"Penggunaan masker pada sistem transportasi kami akan melindungi orang AS dan memberikan keyakinan bahwa kami dapat sekali lagi melakukan perjalanan dengan aman bahkan selama pandemi ini," ungkap perintah penggunaan masker setebal 11 halaman yang ditandatangani oleh Marty Cetron, direktur Divisi Migrasi Global dan Karantina CDC.
Maskapai penerbangan dan sebagian besar moda transit sudah mewajibkan masker. Tapi, perintah CDC resmi membuat orang yang tidak mengenakan masker menjadi melanggar hukum federal yang dapat memudahkan pramugari dan orang lain untuk menegakkannya.
Sebuah grup maskapai penerbangan AS mengungkapkan kepada Biden bahwa maskapai penerbangan harus melarang ribuan penumpang dari penerbangan karena tidak mematuhi kebijakan masker maskapai.
CDC mengatakan, orang-orang yang melanggar perintah tersebut berpotensi menghadapi hukuman pidana, tetapi hukuman sipil akan lebih mungkin terjadi jika diperlukan. Perintah tersebut akan diberlakukan oleh Administrasi Keamanan Transportasi dan agen federal, negara bagian dan lokal.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id,worldometers.info/coronavirus |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar