Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya.
Namun, tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
Pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang ahli waris yang menjadi faktor lamanya proses ganti rugi.
"Tetap harus dicari dan berhasil," kata Fathur. (*)