"Setiap renovasi dan perbaikan akan mengikuti aturan sebagaimana bangunan cagar budaya. Tentu ini akan melengkapi koleksi rumah cagar budaya di Peneleh. Di sana juga ada Rumah HOS Cokroaminoto," urai Yayuk.
Pada awal 2013 lalu, pemilik rumah belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi.
Mereka minta rumahnya dihargai Rp 4 miliar. Proses negoisasi lepasan bangunan cagar budaya tersebut terus dilakukan.
Dilakukan proses penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.
Ada empat orang pemegang sertifkaf tanah dan rumah tersebut. Satu dari mereka sudah meninggal dunia sehingga perlu balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Total ada 14 ahli waris.
Pada 23 Desember 2020, Pemkot menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp 1.251.941.000.
Nilai ini sesuai apraisal tanah dan bangunan hingga ahli waris setuju.
Beberapa waktu lalu, Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Source | : | Kontan.co.id,Intisari |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar