Dalam video keduanya, GSDS mulai kesel sama isu corona.
Cewek itu pun merobek dan membakar maskernya.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buanghand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia lagi.
Untungnya tim siber yang melakukan patroli di media sosial pada Minggu (31/1/2021) kemarin bergerak cepat menyusul di mana keberadaan pembuat video ujaran kebencian itu.
Terpaksa, GSDS pun ditangkap di kediamannya pada hari yang sama. Barulah setelah pemeriksaan, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswant menjelaskan, kasus GSDS ini diduga telah melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah membuat sebanyak enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah terpengaruh temannya, dia melihat unggahan temannya di status WhatsApp.