Gridhot.ID- Ayu Ting Ting sebentar lagi akan melepas status jandanya.
Melansir dari Sosok.ID, kabarnya, Ayu Ting Ting akan segera menikah dengan Adit Jayusman dalam waktu dekat ini.
Segala keperluan pernikahan sudah dipersiapkan, mulai dari izin dari KUA hingga baju pengantin yang akan dipakai.
Menurut berita yang beredar, kabarnya Ayu Ting Ting akan menggelar pesta pernikahan yang besar.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa pihak yang memang berurusan dengan pernikahan mereka.
Namun karena pandemi Covid-19, Wali Kota Depok sampai berikan tanggapan mengenai pernikahan Ayu Ting Ting.
Melansir dari YouTubeSTARPRO Indonesiayang tayang pada Selasa, (2/2/2021), Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok memberikan tanggapan.
Dalam video tersebut, Idris mengatakan bahwa saat ini masih belum ada konfirmasi terkait pesta pernikahan Ayu Ting Ting.
"Pertama tama saya ucapkan terima kasih kepada teman teman semua, saya tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi yang jelas tentang kapan hari pernikahannya Ayu Ting Ting," ucap Mohammad Idris.
Dirinya mengatakan bahwa aturan yang memang ada di kota Depok untuk memberikan pemberitahuan yang akan mengadakan resepsi.
"Karena memang secara aturan setiap acara resepsi akad nikah, itu harus memberi tahu kepada RW (Rukun Warga), kepada Lurah setempat dan kepada Camat," ujar Mohammad Idris.
Dia juga mengatakan bahwa karena pandemi Covid-19, harus ada protokol kesehatan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Protokol kesehatannya segala bentuk kegiatan hajatan seperti itu diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjelaskan pihak panitia kepada aparat di dalam pemberitahuan itu tentang mekanisme penyelenggaraannya," kata Mohammad Idris.
Kemudian dia menejelaskan bahwa pernikahan Ayu Ting Ting akan diberikan izin selama pemberitahuan itu sudah disampaikan.
"Diberikan izin, harus ada pemberitahuan, yang kedua prokes, kalau memang prokes sudah dan kita klarifikasi ke KUA bahwa persyaratan kesehatan," sambungnya.
Persyaratan kesehatan yang dia maksud adalah bukti pemeriksaan mempelai yang negatif dari Covid-19.
"Antara lain tentang swab negatif dari kedua mempelai sudah tidak ada masalah sudah ada lah bukti, seperti itu, kalau acaranya di hotel ya pihak hotel yang memberi tahukan kepada kita seperti itu," imbuhnya.
Mohammad Idris juga mengatakan bahwa tamu yang hadir harus mengikuti batas maksimal sesuai dengan SK Wali Kota.
"Kalau undangan memang sesuai dengan SK Wali Kota dan juga instruksi Menteri hanya 30 persen dari kapasitas ruangan," kata Mohammad Idris.
Hal ini yang memang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa memang harus sesuai dengan aturan yang ada jika ingin menyelenggarakan pernikahan.(*)