"Karena memang secara aturan setiap acara resepsi akad nikah, itu harus memberi tahu kepada RW (Rukun Warga), kepada Lurah setempat dan kepada Camat," ujar Mohammad Idris.
Dia juga mengatakan bahwa karena pandemi Covid-19, harus ada protokol kesehatan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Protokol kesehatannya segala bentuk kegiatan hajatan seperti itu diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjelaskan pihak panitia kepada aparat di dalam pemberitahuan itu tentang mekanisme penyelenggaraannya," kata Mohammad Idris.
Kemudian dia menejelaskan bahwa pernikahan Ayu Ting Ting akan diberikan izin selama pemberitahuan itu sudah disampaikan.
"Diberikan izin, harus ada pemberitahuan, yang kedua prokes, kalau memang prokes sudah dan kita klarifikasi ke KUA bahwa persyaratan kesehatan," sambungnya.
Persyaratan kesehatan yang dia maksud adalah bukti pemeriksaan mempelai yang negatif dari Covid-19.
"Antara lain tentang swab negatif dari kedua mempelai sudah tidak ada masalah sudah ada lah bukti, seperti itu, kalau acaranya di hotel ya pihak hotel yang memberi tahukan kepada kita seperti itu," imbuhnya.
Mohammad Idris juga mengatakan bahwa tamu yang hadir harus mengikuti batas maksimal sesuai dengan SK Wali Kota.