Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sudah ketok palu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Surat yang diterbitkan pada Senin (1/2/2021) itu menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
Melansir Kontan.co.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari SE tersebut.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.
Dilansir dari Kompas TV, surat edaran dari Mendikbud itu berisi tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Ujian kesetaraan tahun ini juga dihapus.
Kedua ujian tersebut otomatis tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk dalam pendidikan yang lebih tinggi.