“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan.
Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.
Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.
Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.
Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.
Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar