Nicky Lumingas dan Ruby Rumpesak dua pengacara James Kojongian mengatakan laporan mereka ke polisi pada Jumat (5/2/2021).
Itu terkait video rekaman suara berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar ke publik pada bulan Januari lalu.
Video rekaman suara itu beredar luas di media sosial melalui unggahan fanspage “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram “Lambe Turah Kawanua”.
Kuasa hukum James Arthur Kojongian memaparkan poin-poin pengaduan perihal video rekaman suara yang beredar sebagai berikut:
Pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati Video Rekaman Suara berdurasi 1 (satu) Menit, 55 (lima puluh lima) detik (bukti terlampir) yang di unggah oleh Fanpage Facebook benama “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram benama “Lambe Turah Kawanua”,
yang mana dalam video rekaman suara tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Bahwa klien kami merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018.
Hal ini telah dibantah oleh Ikatan Putra-Putri Tomohon bahwa klien kami tidak pernah terlibat dalam ajang tersebut.
– Isi lengkap video tersebut bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir, klien kami menyuruh seorang perempuan bernama Angel untuk mengguggurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) Miliar.
Untuk kedua kalinya klien kami menyuruh perempuan bernama Angel (AS) agar mengguggurkan kandungannya dengan imbalan mobil Toyota Fortuner.