– Klien kami menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).
– Lewat pemberitaan yang ada, Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa klien saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus Panitia-Panitia maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019,
dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax).
"Oleh karena adanya video tersebut klien saya, pribadi dan keluarga besarnya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Nicky Lumingas.
Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang diunggah oleh akun tersebut di atas,
selaku penasehat hukum ingin memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan menyangkut tuduhan-tuduhan dalam video itu, tidak mempunyai alat bukti yang kuat.
“Untuk itu, Saya kuasa hukum JAK langsung membuat pengaduan ke Polda Sulut
agar opini publik kepada JAK tidak melebar, karena itu sangat merugikan,” pungkasnya.
(*)