Ketika melakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta lain yang mencengangkan.
Pelaku diketahui tak segan melakukan tindak kekerasan kepada ibunya dan kedua adiknya.
Akibat perbuatannya, pelaku sempat akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Namun, melihat pelapor dan terlapor ialah ibu dan anak, polisi berupaya melakukan restoratif justice.
Sang ibu pun akhirnya bersedia mencabut laporan dan memaafkan putranya.
"Ibu (korban) ini berkenan dan menerima perkara ini telah selesai setelah dibuatkan surat pernyataan di hadapan penyidik," terang Kapolres Malang tersebut.
"Saya memaafkan anak saya. Semoga ke depannya menjadi anak yang lebih baik. Bisa menjadi berbakti kepada keluarga," kata Suryati, sembari berlinang air mata.
Tak lama kemudian, tersangka langsung berlutut dan mencium kaki ibunya sembari meminta maaf.
"Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tidak akan melakukan judi online lagi," janjinya disaksikan oleh ibu kandung, Kapolres Malang, dan Kasat Reskrim Polres Malang.(*)