Hal itu pun membuat sejumlah pihak bereaksi.
Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal wedding organizer, Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial.
Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar