Pagar rumah bernomor B5 itu tampak terkunci. Di pagar tersebut juga terpasang spanduk kecil yang berisikan informasi bahwa rumah itu dijual atau disewakan.
Rumah itu memiliki bangunan dengan dua lantai. Di lantai satu terdapat garasi yang tertutup pintu berwarna coklat.
Sementara itu, halaman rumah tersebut didominasi taman dengan berbagai jenis tanaman.
Baca Juga: Batal Menikah dengan Ayu Ting Ting, Chat WhatsApp Adit Jayusman Diungkap Pihak WO, Lukman: Lemes...
Tidak ada aktivitas apa pun di dalam rumah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para pelaku yang diamankan yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.
"Sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar