Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong berbagai ukuran tersebut setelah ritual selesai dijalankan.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa penggandaannya tidak terbatas," ucapnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, tersangka tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepada korban.
Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.
Polisi menangkap HR dan menyita beberapa barang bukti, seperti tiga gentong berbagai ukuran, dan berbagai alat ritual.(*)
Source | : | Suar.id,Suryamalang.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar