Aturan ini mewajibkan negara-negara anggota Uni Eropa membuat daftar kepemilikan secara transparan yang memuat nama-nama pemilik properti dan usaha maupun pemegang saham.
Investigasi OpenLux mengungkapkan, di Luxembourg saja ada sekitar 55.000 perusahaan cangkang yang mengelola dana sampai 5 triliun euro.
(*)