Polisi menjelaskan, pelakunya merupakan teman dari korban, Sumani yang merupakan warga Desa Pragu, Rembang.
Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari.
Dikatakan polisi, diduga peristiwa ini terjadi karena pelaku memiliki rasa dendam.
Sumani diketahui sempat bertamu ke rumah Ki Anom, sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi.
Kini, Sumani sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga hendak bunuh diri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.
"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.
“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.
Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.