Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku Kedatangan Arwah Istri Dalang Ki Anom Subekti, Dokter Forensik Ini Berhasil Bongkar Kronologi dan Fakta Pembunuhan Sang Seniman, Denny Darko: Itu Menunjukkan Satu Hal Penting

Desy Kurniasari - Senin, 15 Februari 2021 | 16:13
Seorang dokter forensik mengaku didatangi arwah istri Dalang Ki Anom Subekti untuk menguak kronologi pembunuhan
kolase Tribun dan YouTube

Seorang dokter forensik mengaku didatangi arwah istri Dalang Ki Anom Subekti untuk menguak kronologi pembunuhan

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Miris Manusia Silver Pelaku Mutilasi di Bekasi, Polisi: Tersangka Yatim Piatu Sejak Umur 10 Tahun

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

  1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
  2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
  3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah. (*)

Source :Tribunnews.comSripoku.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x