GridHot.ID - Kasus korupsi PT Asabri (Persero) mengundang banyak perhatian.
Melansir pemberitaan Kompas.com yang tayang pada 3 Februari 2021,Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Mengutip TribunSolo.com,LSM MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mencatut nama seorang pengusaha asal Solo berinisial SSJ, dalam temuan mereka soal dugaan aset hasil korupsi PT Asabri di wilayah Solo Raya.
Aktivis LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, tersangka korupsi Asabri, SWJ yang sudah ditangkap Kejasaan Agung, melakukan kerjasama bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ.
SSJ mengelola dua unit bisnis yang cukup ramai di Solo pada tahun 2016-2020 .
Versi MAKI, dari SWJ, SSJ menerima dana korupsi, yang kemudian dibelikan menjadi 27 aset di berbagai tempat di Indonesia, termasuk Solo. Mulai dari kantor usaha, rumah mewah, sampai mobil mewah beragam merk.
Boyamin menyebut, semua aset yang dibeli oleh SSJ melalui dana korupsi itu punya nilai total Rp 171 Miliar.
"Ada juga aliran dana lain berupa investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar, guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ, termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan," ujar Boyamin melalui keterangan pers-nya.