"Jadi dalam kasus ini saya melihat ada dua kesimpulan. Pertama, peristiwa pemanjatan pagar warung orang lain oleh Raihan dan teman-temannya itu jelas salah. Orang lain pasti akan menyangkanya mau mencuri.
Namun kedua, warga yang memukuli Raihan juga keliru karena sebenarnya itu cukup ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Jumat (19/2/2021).
Apalagi, lanjut Dedi, Raihan adalah anak di bawah umur. Dedi berharap kasus ini bisa segera ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Terkait kasus ini, kata Dedi, setelah Raihan menjalani pengobatan, ia akan membawanya ke Pesantren Cireok untuk menjalani rehabilitasi. Dedi sendiri membiayai sepenuhnya pengobatan Raihan.
"Tugas saya hanya satu, seusai Raihan menjalani pengobatan dia akan menjalani rehabilitasi di Pesantren Cireok agar dia kembali menjadi anak yang baik," kata Dedi.
(*)