Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana kasus yang melibatkan wanita yang berjuluk 'crazy rich Jakarta Utara' itu.
Kasus Helena sendiri ditangani oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(*)