Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten p*rn*grafi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di video yang beredar pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang P*rn*grafi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua.
(*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar