Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesumbar Rela Dihukum Mati Karena Korupsi, Edhy Prabowo Langsung Berlagak Pahlawan Sebut Semua Kebijakannya Demi Kepentingan Rakyat: Lihat Izin Kapal yang Saya Keluarkan...

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 23 Februari 2021 | 11:13
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Baca Juga: Pernah Bikin Raffi Ahmad Dimabuk Kepayang 4 Tahun Lamanya, Yuni Shara Ngaku Kasihan pada Nagita Slavina Gegara Hal Ini: Haduh Kasihan Mikir Istrinya...

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Edhy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jangan Hura-hura Dulu, BLT Subsidi Gaji Memang Bakal Cair di Tahun 2021, Tapi Para Pekerja dengan Kualifikasi Ini yang Bakal Menerima

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x