Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nikmati Duit Rp 51 Juta yang Nyasar ke Rekeningnya, Makelar Mobil Asal Surabaya Ini Harus Gigit Jari Itikad Baiknya Cicil Kembalikan Dana Ditolak Mentah-mentah, Kuasa Hukum: Klien Kami Mampunya Mengangsur

Desy Kurniasari - Kamis, 25 Februari 2021 | 20:25
Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.
via surya.co.id

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca Juga: Bikin Geger Satu Kantor, Viral Istri Sah Labrak Pegawai Bank Plat Merah: Bapakmu Tidak Tahu Kau Menikah!

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.

Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak

Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.

Baca Juga: Nafsu Duniawinya Tak Tertahan, Nasib Pegawai Bank Ini Justru Apes Usai Terjebak Iming-iming Emas Batangan dari Dukun Palsu, Uang Puluhan Juta pun Melayang

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.

Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.

Source :Kompas.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x