Gridhot.ID -Praka MS mengaku tak mengetahui bahwa ratusan amunisi yang dia jual ke warga sipil akan sampai ke tangan KKB Papua.
Oknum prajurit TNI Yonif 733 Masariku tersebut mengaku tidak berniat untuk menjual amunisiitu ke KKB Papua.
Diketahui, Praka MS ditangkap karenaterlibat penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan KKB Papua.
Sebanyak 200 butir peluru didapat tersangka selama mengikuti latihan menembak. Sedangkan sisanya masih diselidiki.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi dia (Praka MS) tidak tahu amunisi itu akan dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpom) XVI Pattimura Kolonel Cpm Jhohanes Paul Pelupessy saat konferensi pers di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Saat diperiksa, Praka MS mengaku menjual ratusan amunisi itu untuk keperluan warga yang ingin berburu.
Praka MS menjual 600 butir peluru kepada warga berinisial AT.
Selanjutnya AT menjual kembali ratusan amunisi itu kepada J yang diduga kuat menjual kembali ke KKB Papua.
AT dan J saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.