Gridhot.ID - Praka MS mengaku tak mengetahui bahwa ratusan amunisi yang dia jual ke warga sipil akan sampai ke tangan KKB Papua.
Oknum prajurit TNI Yonif 733 Masariku tersebut mengaku tidak berniat untuk menjual amunisi itu ke KKB Papua.
Diketahui, Praka MS ditangkap karena terlibat penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan KKB Papua.
Sebanyak 200 butir peluru didapat tersangka selama mengikuti latihan menembak. Sedangkan sisanya masih diselidiki.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi dia (Praka MS) tidak tahu amunisi itu akan dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpom) XVI Pattimura Kolonel Cpm Jhohanes Paul Pelupessy saat konferensi pers di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Source | : | Kompas.com,Kompas.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar